HN-Banda Aceh – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemko Banda Aceh. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman memastikan PNS kota segera dapat menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) karena akan dicairkan pada tanggal 24 Mei nanti.
“THR untuk PNS kota akan kita cairkan pada 24 Mei nanti,” ungkap Aminullah, Sabtu (18/5/2019).
Pemberian THR ini menindaklanjuti PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News