HN-Banda Aceh, Pemerintah Aceh telah menetapkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci ramadan. Selama menjalani ibadah puasa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh bakal bekerja lebih singkat dari biasanya.
Berdasarkan surat tertanggal 20 April 2019 itu, untuk Senin sampai Kamis, ASN di lingkungan Pemerintah Aceh bakal masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.30 sampai 13.00 WIB.
Sementara hari Jum’at, ASN bekerja dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan jadwal istirahat hingga pelaksanaan salat Jum’at, para PNS diberi kelonggaran sekitar satu jam setengah mulai pukul 12.00-13.30 WIB.
Tak hanya mengenai jam kerja saja, berdasarkan surat edaran tersebut, Nova Iriansyah juga mengatur tentang seragam yang digunakan ASN. Dimana, untuk Senin dan Selasa harus memakai PDH warna khaki, kemudian dihari Rabu mengenakan PDH kemeja putih dipadu dengan celana/rok warna hitam.




















