Banda AcehNews

PDPA Berubah Jadi P.T. Pembangunan Aceh

×

PDPA Berubah Jadi P.T. Pembangunan Aceh

Sebarkan artikel ini

Pak Nova Iriansyah, kata Wira, menyebutkan tujuan dari kebijakan mengubah status hukum PDPA menjadi P.T., PEMA adalah agar terjadi perubahan fundamental dalam tatakelola kelembagaan perusahaan, sebagai suatu entitas bisnis dengan pendekatan manajemen professional serta modern. “Supaya geraknya lebih gesit dan tidak terganggu dengan birokrasi Pemerintahan yang mungkin tidak kompatibel dengan kebutuhan dunia bisnis,” sebut Wira.

Wira mengaskan, kehadiran P.T., PEMA yang menggantikan perusahaan daerah itu diharapkan bisa lebih sederhana dan tidak berbelit-belit dengan birokrasi, sehingga lebih mudah dalam menggerakan ekonomi Aceh.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close