Pak Nova Iriansyah, kata Wira, menyebutkan tujuan dari kebijakan mengubah status hukum PDPA menjadi P.T., PEMA adalah agar terjadi perubahan fundamental dalam tatakelola kelembagaan perusahaan, sebagai suatu entitas bisnis dengan pendekatan manajemen professional serta modern. “Supaya geraknya lebih gesit dan tidak terganggu dengan birokrasi Pemerintahan yang mungkin tidak kompatibel dengan kebutuhan dunia bisnis,” sebut Wira.
Wira mengaskan, kehadiran P.T., PEMA yang menggantikan perusahaan daerah itu diharapkan bisa lebih sederhana dan tidak berbelit-belit dengan birokrasi, sehingga lebih mudah dalam menggerakan ekonomi Aceh.



















