“Apabila adanya usulan baru dari KIP Aceh, Pemerintah Aceh tetap mengacu pada norma-norma dalam pengelolaan aset, sesuai peraturan perundang-undangan (aset lama dikembalikan dan diusul yang baru),” kata M. Jakfar[]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News