Sementara terkait pembayaran honorarium tenaga kontrak pada Sekretariat KIP Aceh, Syakir mengatakan, anggaran tersebut tidak tertampung dalam anggaran Sekretariat KIP Aceh yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sehingga tidak dapat dibayar melalui APBA Tahun 2019.
“Mengingat Pembayaran honor tenaga kontrak dibayarkan sesuai dengan beban kerja dan tupoksi di SKPA, apabila yang bersangkutan tidak bekerja di SKPA, maka honor tersebut tidak dapat dibayarkan,” kata Syakir.