Banda AcehNews

Ini Jawaban Pemerintah Aceh Terkait Keluhan KIP Jelang Pemilu

×

Ini Jawaban Pemerintah Aceh Terkait Keluhan KIP Jelang Pemilu

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan Pasal 451 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan antara lain Anggaran belanja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat masing-masing, bersumber dari APBN. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.

“Walaupun demikian, Pemerintah Aceh melalui Bappeda Aceh pernah menerima dan mencemati usulan dari KIP Aceh pada bulan September 2018 namun belum dapat diproses lebih lanjut karena belum ada surat dari Pemerintah Pusat yang meminta Pemerintah Aceh mengalokasikannya, selain itu surat usulannya belum melampirkan rincian yang penggunaannya tidak dialokasikan dalam APBN,” kata Syakir dalam konferensi pers di Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Selasa (16/04/2019).

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close