Banda AcehNews

Banda Aceh Mulai Denda Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

×

Banda Aceh Mulai Denda Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini

HN-Banda Aceh– Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh terhitung 1 Januari 2019 mulai memberlakukan sanksi denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Hal ini sebagai pelaksanaan dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah menuju Banda Aceh Bebas Sampah 2025.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close