Hal ini sebagai pelaksanaan dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah menuju Banda Aceh Bebas Sampah 2025.
Banda Aceh Mulai Denda Warga yang Membuang Sampah Sembarangan
HN-Banda Aceh– Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh terhitung 1 Januari 2019 mulai memberlakukan sanksi denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Baca Juga
Habanusantara.net— Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat kesiapan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Aceh ke-37 tahun 2025 yang akan digelar di Kabupaten Pidie Jaya. Rapat berlangsung di…


















