Beranda Banda Aceh Resmikan Pencanangan GISA , Sekda Aceh : Usia 17 Tahun Harus dipastikan Mendapatkan Hak Pilih
Resmikan Pencanangan GISA , Sekda Aceh : Usia 17 Tahun Harus dipastikan Mendapatkan Hak Pilih
Redaksi3 min baca
HN-Banda Aceh, Masyarakat Aceh yang telah berusia 17 tahun harus dipastikan mendapatkan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Aceh Drs. Dermawan MM saat meresmikan pencanangan gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan Aceh, yang digelar di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (18/12/2018).
Sekda Dermawan menyebutkan, pada April 2019 mendatang, masyarakat Aceh dan juga di seluruh Indonesia akan melakukan pemilihan legistlatif serta pemilihan presiden. Kedua agenda itu membutuhkan data-data kependudukan yang akurat.
Menurutnya, Pencanangan GISA ini sangat penting dan strategis karena berkaitan dengan jalannya pembangunan kependudukan di Aceh.
“Pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan menjadi pekerjaan besar yang harus diwujudkan,” ujar Dermawan.
Dermawan menambahkan, untuk mewujudkan perlu kerja keras dan kerja sama semua pihak untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan. Karena itu, seluruh pihak khususnya lembaga yang berkaitan dengan pencatatan sipil dan kependudukan harus menjangkau dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada di pelosok-pelosok desa/gampong, sehingga semuanya mengetahui dan menyadari tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan.
“Program GISA yang dicanangkan pemerintah berfungsi agar terbangunnya ekosistem pemerintahan dan masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan,” kata Dermawan.
Ia juga meminta kepada Dinas Registrasi Kependudukan Aceh untuk dapat memastikan seluruh masyarakat Aceh yang telah berusia 17 tahun mendapatkan hak pilihnya.
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News




















