![]() |
Foto : Ilustrasi Vaksin |
Ketua MPU Aceh : Vaksin Measles Rubella Boleh digunakan, jika dalam kondisi darurat.
HN-Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Profesor Muslim Ibrahim, menyebutkan MPU memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella pada masyarakat Aceh, jika dalam kondisi darurat. Hal itu dilakukan MPU dengan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun masyarakat harus tetap mengetahui bahwa vaksin produksi Serum Institute India itu, poses pembuatannya menggunakan bahan dari babi.
HN-Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Profesor Muslim Ibrahim, menyebutkan MPU memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella pada masyarakat Aceh, jika dalam kondisi darurat. Hal itu dilakukan MPU dengan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun masyarakat harus tetap mengetahui bahwa vaksin produksi Serum Institute India itu, poses pembuatannya menggunakan bahan dari babi.
“Terkait vaksin rubela ini, kita sepakat vaksin itu haram karena mengandung babi, namun dalam kondisi terpaksa penggunaan vaksin ini diperbolehkan,” ujar Prof Muslim usai mengikuti Rapat Konsultasi terkait vaksin MR di Aula Meuligoe Wakil Gubernur Aceh, Rabu (19/9/2018).
MPU Aceh, kata Muslim belum melakukan penelitian terhadap kandungan vaksin itu. Karenanya segala keputusan MPU akan merujuk kepada Fatwa MUI. Namun demikian, jika pemerintah sudah menemukan vaksin yang halal dan suci, maka penggunaan vaksin ini harus dihentikan. Karenanya Guru Besar UIN Ar-raniry itu mendesak pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan pemberian imunisasi kepada masyarakat.
Tinggal Komentar Anda