Bersama Pemerintah Kota Banda Aceh, ada 10 Entitas lain yang juga menyerahkan LKPD Anaudited, yakni Pemko Sabang, Pemko Langsa, Pemkab Aceh Besar, Pemkab Bireun, Pemkab Aceh Tengah, Pemkab Gayo Lues, Pemkab Nagan Raya, Pemkab Aceh Selatan, Pemkab Aceh Barat daya, dan Pemko Subulussalam.
Mewakili 11 Kabupten/Kota, Wakil Wali Kota Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan, sebelum penyerahan LKPD Unaudited ini, BPK-RI telah melakukan audit interim atas LKPD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017 lebih kurang satu bulan.
“Beberapa masukan dari tim auditor telah kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan penyusunan LKPD ini. Hari ini kami serahkan kembali untuk memenuhi ketentuan Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Pemda wajib menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada DPRD” ujar Zainal Arifin.