Petani Jadi Korban Tambang Minyak Ilegal, DLH dan APH Disorot Lamban Tangani Pencemaran

Redaksi
A-AA+A++

HABANUSANTARA.NET, ACEH TIMUR – Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, diduga menjadi sumber pencemaran limbah minyak yang mengancam lahan pertanian warga di tiga gampong.

Sekitar 12,4 hektare sawah di Gampong Panton Meureubo dilaporkan terdampak, sementara petani masih menunggu kepastian penanganan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pencemaran tersebut diduga terjadi setelah kolam penampungan limbah dari aktivitas pengeboran minyak meluap saat hujan. Limbah kemudian mengalir melalui saluran air pertanian dan mencemari areal persawahan di Gampong Panton Meureubo, Seuneubok Teungoh, dan Seuneubok Kulam.

Dampaknya mulai dirasakan petani yang mengandalkan sawah sebagai sumber penghidupan. Air yang biasa digunakan untuk mengairi tanaman padi kini diduga telah tercampur limbah minyak, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi tanaman dan keberlangsungan musim tanam.

Rusli, salah seorang warga Panton Meureubo, mengatakan pencemaran tersebut telah mengganggu aktivitas pertanian masyarakat. Ia khawatir kondisi itu membuat petani kehilangan kesempatan menggarap sawah dan memperoleh penghasilan.

“Air yang selama ini kami gunakan untuk kebutuhan persawahan justru tercemar minyak. Kami sangat khawatir karena sawah merupakan sumber penghidupan masyarakat,” ungkap Rusli kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Menurut Rusli, persoalan tersebut semakin meresahkan karena pencemaran kembali terjadi ketika hujan mengguyur kawasan itu. Petani berharap pemerintah segera mengambil langkah agar dampaknya tidak semakin meluas dan kegiatan pertanian tidak terus terganggu.

Keluhan serupa disampaikan Musliadi (32), warga setempat. Ia mengaku kecewa karena aktivitas pertanian yang seharusnya sudah memasuki tahapan pemupukan justru terhambat akibat kondisi sawah yang tercemar.

“Seharusnya sekarang petani sudah melakukan pemupukan tanaman padi. Namun, kondisi sawah yang tercemar membuat kami tidak bisa menjalankan aktivitas pertanian seperti biasanya,” ujar Musliadi.

Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling merasakan dampak ketika aktivitas usaha diduga merusak lingkungan dan lahan pertanian.

“Kami tidak melarang orang mencari nafkah. Tetapi jangan sampai aktivitas pengeboran minyak justru merusak sawah dan menghancurkan mata pencaharian petani,” tegasnya.

Persoalan pencemaran ini sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Pihak kepolisian disebut telah menerima informasi sejak pertengahan Oktober 2026, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Timur telah melakukan verifikasi lapangan pada 16 Oktober 2026.

Namun, hingga Jumat (6/11/2026), petani mengaku masih menunggu tindak lanjut yang memberikan kepastian terhadap pemulihan lahan mereka. Masyarakat juga mempertanyakan hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan DLH, termasuk langkah penanganan terhadap sumber pencemaran.

Warga meminta DLH melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tanah dan air untuk memastikan tingkat pencemaran serta dampaknya terhadap lingkungan pertanian. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting sebagai dasar menentukan langkah pemulihan lahan dan saluran irigasi.

Di sisi lain, aparat penegak hukum didesak mengusut sumber pencemaran dan menelusuri aktivitas pengeboran minyak ilegal yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Petani berharap pemerintah daerah, DLH, dan kepolisian segera mengambil langkah konkret, mulai dari menghentikan sumber pencemaran, memulihkan saluran irigasi, memeriksa kualitas lahan pertanian, hingga memastikan tanggung jawab pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Bagi petani di tiga gampong tersebut, persoalan ini bukan sekadar pencemaran lingkungan, melainkan menyangkut keberlangsungan mata pencaharian dan kebutuhan keluarga. Mereka berharap aktivitas ekonomi apa pun tidak mengorbankan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.[]