HABANUSANTARA.NET, ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan jalan Long Segment yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Aceh Tamiang pada Kamis (5/11/2026). Proyek yang sedang diselidiki tersebut berkaitan dengan pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan atau rekonstruksi ruas Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RFE, selaku Direktur CV Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia, serta ERP, yang pernah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis menyebutkan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam keterangan resmi kejaksaan.
Setelah penetapan tersangka, RFE dan ERP langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang.
Kejari Aceh Tamiang juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan pihak lain yang terbukti terlibat berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik akan melanjutkan pendalaman terhadap perkara proyek yang menggunakan anggaran DAK 2024 tersebut untuk mengungkap peran pihak-pihak terkait serta menelusuri dugaan kerugian keuangan negara.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Aceh Tamiang. Kejari menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.[Is]





