Yusril: Penyidikan Kasus Penyadapan Presiden Temukan Indikasi Makar

Fira
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat Konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat Konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026)
A-AA+A++

habanusantara.net – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai mengarah pada dugaan tindak pidana makar. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyidik telah menemukan indikasi awal yang mengarah pada upaya melemahkan pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menegaskan, dugaan makar tersebut belum menjadi kesimpulan akhir karena penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap motif dan tujuan di balik penyadapan.

“Kesimpulan sementara bahwa terdapat indikasi yang mengarah ke tindakan makar,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, informasi dari penyidik Mabes Polri menyebutkan penyadapan diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Meski demikian, Yusril belum dapat memastikan identitas seluruh pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Ia juga belum bisa memastikan apakah Wakil Presiden termasuk di antara pihak yang disadap.

Menurutnya, kepastian mengenai hal tersebut harus menunggu hasil pengembangan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

“Saya tidak dapat mengatakan apakah Wakil Presiden dilakukan penyadapan atau tidak, karena sangat tergantung pada fakta-fakta yang didapati dari pengembangan kasus ini yang sekarang sedang didalami dan dilakukan oleh para penyidik di Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang disebut sebagai mantan Kapolri dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara[Fira]

Writer: FiraEditor: Saniah