HABANUSANTARA.NET, BANDA ACEH – Seorang pria berinisial SY (60) diamankan polisi atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga menamatkan pendidikan SMP.
SY, warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana tersebut yang diterima pada Oktober 2026.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pelecehan seksual itu terjadi berulang kali ketika ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.
“Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP,” kata Dizha.
Ia menjelaskan, dugaan pemaksaan hubungan seksual juga terjadi ketika korban duduk di kelas I SMP hingga menamatkan pendidikannya. Korban disebut pernah berusaha melawan, tetapi terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar.
Selain itu, terduga pelaku diduga mengancam akan membunuh ibu korban apabila korban menceritakan perbuatannya. Ancaman tersebut disebut membuat korban ketakutan dan tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial FDN (35) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan SY yang sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta menyiapkan berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
Polisi menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[*]





