HABANUSANTARA.NET,– Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (30/10/2026) pagi.
NUR diamankan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DY (41), serta dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima kepolisian pada 26 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh. Berdasarkan keterangan yang dilaporkan korban, peristiwa itu bermula ketika DY berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban dihubungi suaminya dan diminta segera pulang ke rumah. Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman penyiraman air keras apabila korban tidak segera kembali. Terlapor juga disebut mengancam akan membunuh anak serta keluarga korban.
Merasa takut dengan ancaman tersebut, DY akhirnya pulang untuk menemui suaminya. Setibanya di rumah, keduanya terlibat cekcok mulut ketika korban sedang duduk di atas tempat tidur. Perselisihan itu diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban dan anak mereka.
Dalam laporan tersebut, terlapor disebut melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga anak itu terjatuh ke aspal di depan rumah. Ketika korban berusaha melerai dan menarik terlapor agar melepaskan anak mereka, situasi kembali memanas. Terlapor juga diduga menendang paha kiri korban satu kali saat korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah.
Atas kejadian tersebut, DY kemudian melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa NUR berada di rumahnya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman. Tim Unit IV PPA kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB setelah memperlihatkan surat perintah penangkapan.
NUR selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik memprosesnya atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, menggelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta menetapkan tersangka. Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pelengkapan berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Kasus dugaan KDRT tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan korban. [*]





