Aklamasi, Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Redaksi
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
A-AA+A++

Habanusantara.net — Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Keputusan itu diambil setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, setelah Surpres diterima, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Suyudi.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Komisi III kemudian meminta persetujuan seluruh anggota terkait pencalonan Suyudi sebagai Kapolri.

“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab anggota Komisi III.

Dengan keputusan tersebut, Suyudi menjadi calon tunggal Kapolri yang mendapat persetujuan Komisi III untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Proses selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dalam forum resmi parlemen.

Suyudi saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, termasuk Kapolda Banten dan Wakapolda Metro Jaya.

Setelah persetujuan Komisi III dan proses di paripurna, tahapan berikutnya adalah penetapan serta pelantikan sesuai mekanisme pergantian Kapolri.

Dengan demikian, pergantian pucuk pimpinan Polri dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto kini memasuki tahap lanjutan di DPR. [*]