Pupuk Bersubsidi Aceh Utara Diawasi hingga 852 Desa

Syaiful AN
Mirza Gunawan memperkuat pengawasan pupuk bersubsidi di Aceh Utara dengan melibatkan penyuluh yang bertugas di 852 desa. (Pemkab Aceh Utara)
A-AA+A++

HABANUSANTARA.NET — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memperkuat pengawalan distribusi pupuk bersubsidi dengan melibatkan seluruh jaringan penyuluh pertanian hingga tingkat desa.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kep. Dirjen PSP) Nomor 32 dan 33 Tahun 2026 di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN SUNA Lhokseumawe, Sabtu (26/9/2026).

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kabupaten Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS., membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan arahan kepada jajaran pelaksana sektor pertanian.

Sosialisasi difokuskan pada pemahaman petunjuk teknis penyaluran pupuk bersubsidi dan ketentuan mengenai titik serah resmi kepada petani.

Kep. Dirjen PSP Nomor 32 dan 33 Tahun 2026 menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi. Pemahaman yang seragam di tingkat pelaksana dinilai penting agar penyaluran dari jaringan distribusi hingga petani berjalan sesuai ketentuan.

Dalam arahannya, Mirza Gunawan menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur pendukung pertanian, terutama para penyuluh yang berhadapan langsung dengan petani.

Penyuluh diharapkan tidak hanya memahami ketentuan baru, tetapi juga mampu mendampingi kelompok tani ketika mengakses pupuk bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan tersebut diikuti tim teknis Distanpangan Aceh Utara, Kepala Tim Kerja (Katimker), penyuluh tingkat kabupaten, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), serta penyuluh pertanian lapangan (PPL).

Jaringan PPL yang dilibatkan mencakup wilayah kerja di 852 desa yang tersebar di Kabupaten Aceh Utara. Cakupan tersebut membuat peran penyuluh menjadi penting dalam meneruskan informasi kebijakan sekaligus mengidentifikasi kendala distribusi di lapangan.

Distanpangan Aceh Utara berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPP, dan PPL dapat memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung tata kelola distribusi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pada akhirnya, pemahaman terhadap aturan baru diharapkan dapat membantu petani memperoleh hak atas pupuk bersubsidi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.[SA]