DaerahHeadline

Ratusan Gampong di Aceh Utara Kekosongan Keuchik, Pemkab Aceh Utara Surati Pemerintah Aceh Minta Penyelesaian Pilchiksung Serentak

×

Ratusan Gampong di Aceh Utara Kekosongan Keuchik, Pemkab Aceh Utara Surati Pemerintah Aceh Minta Penyelesaian Pilchiksung Serentak

Sebarkan artikel ini

Haba Nusantara.net, Akhir-Akhir ini Cukup Menegangkan para kepala Desa Tahun 2025 Sangat sensitif terhadap pelaksanaan kegiatan pemilihan Keuchik Gampong Sebagai mana yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh Nomor 400.10/4007, Pada hukum pasal 115 ayat (3) undang undang nomor 11 tahun 2026 tentang pemerintah Aceh bahwa untuk jabatan Keuchik yang berakhir mulai Februari 2024 harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at 09 Mei 2025

Dalam Surat Instruksi Gubernur Aceh Meneruskan Kepada Bupati Aceh Utara untuk meneruskan kepada Kecamatan setempat untuk dipedomani Surat Supaya tidak melangkahi Peraturan Pemerintah Aceh, Maka dalam hal ini, Pemerintah Kecamatan Masing-masing Wilayah Telah melaksanakan Pemilihan Keuchik berdasarkan dengan Qanun nomor 4 Tahun 2029 tentang tata cara pemilihan Keuchik dan Pemerintah kabupaten Aceh Utara bersama Pihak Kecamatan Harus mengimbangi bukan untuk dilindungi Pelaksana pemilihan Keuchik berdasarkan dengan instruksi Pemerintah Aceh

Ketegangan Kepala Desa Aceh Utara Membuat Jantung Kabupaten Aceh Utara menjadi Kelemahan Utama tidak menyatukan kekuatan terbesar di Aceh Utara, Sehingga Masyarakat dampak keruntuhan Bagaikan Kayu tanpa Cabang, Oleh karena itu, Pemerintah kabupaten Aceh Utara Akan menyurati Pemerintah Aceh Supaya Menyelesaikan Pilchiksung Serentak pada Tahun 2025 ini

Lewat Pesan Singkat masuk Wapsad Milik Wartawan HabaNusantara.Net Dari Instansi Pejabat kabupaten Aceh Utara Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim (PEMKIM), Mansur SH, Menerangkan Dalam Peristiwa itu terdapat Tiga Desa di kecamatan Baktiya telah melakukan Pemilihan Keuchik serentak serta Tiga Desa lain Tanah Jambo Aye dan Dua Wilayah Kecamatan Langkahan , Namun Kata Mansur, Pemerintah kabupaten Aceh Utara akan menyurati Pemerintah Aceh meminta Petunjuk Pilchiksung yang telah menetapkan Calon dan hari pemungutan suara sebelum tanggal 22 April 2025.

Mansur Menambahkan, Yang berakhir tahun 2025 dan masuk dalam rencana pilchiksung tahun 2025 sebanyak 272 gampong di Aceh Utara, Sedangkan Saat ini dijabat oleh PJ geuchik Sebanyak 150-an belum lagi beberapa bulan kedepan masa aktif telah berakhir dan Pemilihan Keuchik Gampong Sebelumnya Yang masuk relaksasi, harus menunggu Petunjuk Dari Provinsi jika Surat Kerja (SK) di perbolehkan maka Wajib dilantik , Jawabnya Mansur, Dengan demikian Bupati Aceh Utara telah Meneruskan Surat Gubernur Aceh tersebut kepada Camat dan Keuchik untuk dipedomani Surat Supaya tidak melangkahi Peraturan Pemerintah Aceh berdasarkan dengan isi Surat Edaran tersebut.[Mnw]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close