Habanusantara.net – Seorang warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan agen palsu jual beli mobil melalui platform marketplace Facebook.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp140 juta. Ia menjadi korban atas tersangka SA (28), warga Tangerang, Provinsi Banten yang kini ditahan di Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban melihat iklan penjualan mobil Toyota Avanza Veloz di Facebook. Harga yang ditawarkan Rp140 juta, dan pelaku mengaku sebagai agen penjual yang bisa menghubungkan pembeli dengan pemilik mobil.
“Korban lalu menghubungi pelaku via WhatsApp. Karena merasa cocok dan percaya, korban akhirnya mentransfer uang ke rekening pelaku,” ujar Kombes Joko dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Namun, setelah uang ditransfer, korban tak kunjung mendapatkan mobilnya. Belakangan terungkap bahwa rekening yang digunakan bukan milik pemilik mobil melainkan atas nama Andri.
“Setelah di transfer tersangka langsung mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi tersangka dan kemudian melarikan diri,” jelasnya.
Kini SA telah diamankan di Banda Aceh dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Atas kasus tersebut, Kapolresta Banda Aceh menekankan bahwa penipuan melalui marketplace kini semakin marak, terutama dengan modus agen atau perantara palsu.
“Jangan langsung percaya dengan iklan harga murah. Jika berbelanja secara online pilih aplikasi resmi,” tuturnya.[Fira]





