Habnusantara.net – Penyelesaian status Tanah Blang Padang terus bergulir. Dinas Syariat Islam Aceh mendorong agar persoalan tanah yang diklaim sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh itu diselesaikan melalui kebijakan pemerintah, bukan melalui proses panjang di jalur litigasi.
Langkah tersebut menjadi salah satu poin pembahasan dalam rapat tindak lanjut hasil pertemuan Pemerintah Aceh dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, mengatakan Pemerintah Aceh tetap melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mencari penyelesaian terbaik terhadap status Tanah Blang Padang.
Namun, ia menegaskan informasi yang disampaikan ke publik harus tetap memperhatikan tahapan proses yang sedang berjalan.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh membahas sejumlah opsi penyelesaian, termasuk tindak lanjut komunikasi dengan BWI, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga terkait lainnya.
Salah satu perkembangan penting, BWI disebut telah menyatakan dukungan bahwa Tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh berdasarkan data dan dokumen yang telah disampaikan.
Dr. Fahmi M. Nasir menyampaikan bahwa BWI juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penetapan status hak pakai atau pengguna barang atas Tanah Blang Padang oleh TNI.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu diarahkan melalui pendekatan kebijakan pemerintah agar dapat menghasilkan keputusan yang sesuai dengan data dan dokumen yang ada.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., menjelaskan persoalan utama yang harus diselesaikan saat ini berkaitan dengan status pengguna barang atas tanah tersebut.
Ia menyebut status pengguna barang Tanah Blang Padang tercatat atas nama TNI sejak 26 Mei 2021. Pelepasan status tersebut, kata dia, harus melalui mekanisme administrasi Barang Milik Negara yang melibatkan Kementerian Keuangan.
“Pelepasan status pengguna barang tidak dapat dilakukan apabila instansi pengguna belum mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian poin penjelasan dalam rapat tersebut.
Arinaldi juga menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan dengan Menteri ATR/BPN, penyelesaian melalui mekanisme isbat wakaf perlu dikaji secara cermat karena Tanah Blang Padang telah didukung berbagai data dan dokumen.
Menurut dia, penyelesaian melalui jalur kebijakan pemerintah dinilai lebih tepat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi hukum wakaf, Dr. A. Gani Isa menjelaskan isbat wakaf merupakan kewenangan Mahkamah Syar’iyah terhadap objek yang status wakaf maupun kepemilikannya belum memiliki kepastian hukum.
Namun, ia menyebut Tanah Blang Padang telah memiliki dasar hukum dan bukti pendukung sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh sehingga opsi tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
Pandangan serupa disampaikan Dr. Badrul Munir. Menurutnya, isbat wakaf pada umumnya digunakan ketika suatu tanah belum memiliki ikrar wakaf, sementara Tanah Blang Padang disebut telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) beserta dokumen pendukung lainnya.
Kepala Biro Hukum Sekda Aceh, Dr. Amrizal, S.H., LL.M., mengatakan penyelesaian Tanah Blang Padang diharapkan dapat ditempuh melalui pendekatan kebijakan pemerintah dengan dukungan data, dokumen, dan dasar hukum yang kuat.
Pemerintah Aceh selanjutnya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan DJKN Aceh untuk membahas mekanisme pelepasan status pengguna barang serta menyiapkan langkah strategis berikutnya.
Jika status tersebut dapat diselesaikan, Tanah Blang Padang nantinya diharapkan dapat ditetapkan dan dimanfaatkan sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh untuk kepentingan umat dan masyarakat.[***]





