Habanusantara.net, Banda Aceh, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh Ismawardi meminta kepada Warga Kota Banda Aceh untuk mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan diberlakukan secara efektif mulai Sabtu 16 Mei 2020, jam 00.00 WIB mendatang.
“Kita meminta kepada Warga Kota dan Masyarakat yang luar Kota yang berada Berada di Banda Aceh untuk mematuhi Perwal wajib masker tersebut. Ini sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran wabah Virus Corona yang semakin meluas,” ujar Ismawardi, Senin (11/5/2020) malam.




















