Menurut Ismawardi, Perwal yang digagas langsung Wali Kota Banda Aceh itu untuk menyelamatkan warga kota dari terinfeksi virus corona, karena itu kita berharap seluruh warga kota dan masyarakat lainnya bisa mematuhinya.
Ismawardi juga mengimbau kepada warga agar selalu menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah, karena berdasarkan Perwal No 24/2020 yang bersifat memaksa, apabila masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tertangkap oleh petugas saat tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang. “Untuk warga luar kota yang melanggar berulang diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh berdasarkan perwal tersebut,” tuturnya lagi.



















