Habanusantara.net – Kabar baik bagi warga Kota Banda Aceh yang memiliki KTP elektronik dengan foto buram, kartu rusak, atau wajah yang sudah berubah signifikan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali membuka layanan penggantian foto KTP selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 Juli 2026.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan layanan tersebut kembali dibuka setelah banyaknya permintaan masyarakat yang ingin memperbarui foto pada KTP elektronik.
Menurutnya, layanan ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP rusak atau buram, KTP yang diterbitkan pada tahun 2020 ke bawah, mengalami perubahan signifikan pada bentuk wajah, maupun adanya perubahan elemen data kependudukan.
“Warga yang ingin mengganti foto KTP dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan yang telah disediakan atau dengan memindai kode QR pada brosur,” kata Heru, Rabu (8/7/2026).
Heru menjelaskan, Disdukcapil menyediakan kuota sebanyak 40 pemohon setiap hari. Pelayanan dibagi menjadi dua sesi, yakni 20 orang pada pukul 08.30–12.00 WIB dan 20 orang pada pukul 14.00–16.00 WIB.
Ia menegaskan, hanya masyarakat yang telah mendaftar secara online yang akan dilayani sesuai jadwal. Karena itu, warga diminta tidak datang langsung tanpa terlebih dahulu melakukan pendaftaran.
Heru menambahkan, layanan penggantian foto KTP kembali dibuka setelah Disdukcapil mempertimbangkan kapasitas pelayanan dan tingginya kebutuhan masyarakat.
Dengan dibukanya kembali layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbarui foto maupun data pada KTP elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.[Fira]





