Habanusantara.net – Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel permanen daycare ilegal Baby Preneur di Kecamatan Syiah Kuala setelah terbukti terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak. Penutupan ini dilakukan menyusul hasil penyelidikan kepolisian yang menemukan pelanggaran serius di tempat tersebut.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan penyegelan permanen diambil setelah proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kita akan melakukan penyegelan permanen, karena memang sudah terbukti setelah diperiksa pihak Polresta ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyelidikan dan owner juga sudah dalam penahanan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia memastikan, meskipun pihak pengelola sempat mengurus perizinan, daycare tersebut tidak akan diizinkan kembali beroperasi. Pemerintah mengambil sikap tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. “Meski sudah mengurus surat perizinan, tempat ini tidak kami izinkan lagi untuk beroperasi seperti biasanya,” katanya.
Kasus ini juga mengungkap pelanggaran administratif, di mana daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Operasionalnya dinilai melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya ketentuan terkait kewajiban perizinan usaha.
Penindakan dilakukan setelah terungkap kasus kekerasan terhadap balita perempuan berusia 18 bulan di lokasi tersebut. Dari hasil asesmen awal, tindakan kekerasan dilakukan oleh pengasuh dan terjadi lebih dari satu kali, memperkuat dasar penutupan permanen.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh juga telah memastikan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional. Pemerintah bahkan telah merilis daftar tempat penitipan anak yang dinyatakan legal sebagai acuan bagi masyarakat.[Fira]





