Habanusantara.net – SVP Corporate Secretary & Communication PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, Wisnu Sunandar angkat bicara terkait pemberitaan dugaan pembobolan dana nasabah yang menyeret salah satu pegawai di KCP BSI Sabang Atas.
Wisnu Sunandar menegaskan, BSI merupakan institusi hukum yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk adalah institusi hukum yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Wisnu dalam keterangannya kepada Habanusantara.net, Sabtu 21 Februari 2026.
Baca juga : Pegawai BSI Didakwa Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar, Uang Diduga untuk Judi Online
Ia menegaskan, perseroan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan hukum maupun aturan internal perusahaan.
Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, akan ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundangan dan akan menyelesaikan indikasi temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kasus yang terjadi di KCP BSI Sabang Atas, Wisnu menyampaikan bahwa secara administratif pihak bank telah mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, dari hasil penelusuran internal, sejauh ini tidak terdapat nasabah yang mengalami kerugian.
“Sejauh ini tidak ada nasabah yang dirugikan,” ujarnya.
BSI juga menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.
Pihak bank menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Bank menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan hingga nanti ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” pungkas Wisnu Sunandar.[is]





