Habanusantara.net– Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa membobol dana nasabah sedikitnya Rp1,4 miliar. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sabang.
Sidang perdana digelar Rabu (18/02) kemarin. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, menyampaikan bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) disebut menyalahgunakan akses sistem internal bank untuk mencairkan deposito dan menarik dana tabungan nasabah tanpa izin.
Perbuatan itu diduga berlangsung sejak 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang. Dana hasil kejahatan disebut-sebut digunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah modus yang digunakan. Di antaranya membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, hingga membuka rekening palsu menggunakan data nasabah atau Customer Identity File (CIF).
Terdakwa juga diduga mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasainya, serta menggunakan akun dan kata sandi atasan untuk mengesahkan transaksi yang memerlukan otorisasi pejabat bank.
Aksi tersebut disebut dilakukan berulang kali terhadap sejumlah nasabah, antara lain Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati. Kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal sekitar Rp1,4 miliar.
Sebagian dana hasil kejahatan diduga mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening keluarga, serta ke sejumlah rekening pihak ketiga, termasuk rekening di bank lain. Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah pengawasan internal serta posisi terdakwa sebagai pegawai bank.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.[*]





