Habanusantara.net– Ketua Komisi VII DPR Aceh, H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, menegaskan bahwa penguatan Majelis Adat Aceh (MAA) harus menjadi prioritas bersama seluruh pemangku kepentingan di Aceh.
Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah diskusi publik yang turut dihadiri berbagai unsur adat dari Aceh maupun perwakilan luar daerah yang berlangsung di Banda Aceh, Senin 17 November 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Keurukon Katibul Wali, Tuha Peut Wali Nanggroe, para ketua MAA se-Aceh, serta perwakilan MAA dari enam provinsi lainnya.
Dalam paparannya, Ilmiza menekankan bahwa MAA memegang peran penting sebagai penjaga nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang berlandaskan syariat Islam.

“MAA adalah identitas dan jati diri masyarakat Aceh. Penguatan lembaga ini bukan pilihan, tapi kebutuhan,” ujarnya.
Ia menegaskan DPR Aceh memiliki posisi strategis dalam mendukung penguatan MAA melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Legislasi yang berpihak pada pelestarian adat, menurutnya, menjadi kunci agar MAA dapat berjalan efektif dan relevan dengan perkembangan zaman.
Penyelarasan antara hukum adat dan sistem hukum formal juga disebutnya sebagai bagian penting dari penguatan tersebut.
Diskusi berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari peserta terkait masa depan lembaga adat, peran legislatif, hingga urgensi regulasi baru.
Antusiasme itu, kata Ilmiza, menunjukkan besarnya kepedulian masyarakat terhadap keberlanjutan adat Aceh.
“Sinergi antara DPR Aceh dan MAA adalah kunci agar adat Aceh tetap kokoh,” kata Ilmiza.
Ilmiza menegaskan bahwa penguatan MAA harus dilakukan secara terarah dengan dukungan legislatif dan pemerintah.
“Kita harus menjaga warisan leluhur dengan langkah nyata agar tetap hidup dan relevan menghadapi tantangan zaman,” tutupnya.[Is]




















