Headline

Pemerintah Aceh Buka Program Pemutihan Pajak, Ayo Manfaatkan Sebelum 31 Desember

×

Pemerintah Aceh Buka Program Pemutihan Pajak, Ayo Manfaatkan Sebelum 31 Desember

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Aceh. Pemerintah Aceh resmi membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 November hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak dan asuransi tahun berjalan, tanpa dibebani sanksi administrasi maupun denda.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke Kantor Samsat terdekat. Pembayaran bisa dilakukan mulai 12 November sampai 31 Desember 2025,” ujar Reza melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, wajib pajak cukup membawa resi pajak lama, STNK, serta KTP atau Kartu Keluarga saat melakukan pembayaran. Bahkan, bagi kendaraan dengan masa berlaku STNK yang telah habis lebih dari lima tahun, perpanjangan dapat dilakukan langsung di Kantor Samsat.

Program pemutihan ini, kata Reza, tidak hanya menghapus denda keterlambatan dan sanksi administrasi, tetapi juga pajak progresif bagi kendaraan kedua dan seterusnya. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang akan mutasi keluar Aceh atau mengganti plat nomor dari BL ke non-BL, karena kategori tersebut tidak termasuk dalam program ini.

Untuk memudahkan masyarakat, layanan pemutihan tersedia di seluruh Kantor Samsat di Aceh, termasuk melalui layanan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong selama masa program berlangsung.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, melalui Kepala BPKA, menyampaikan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih berangsur pulih.

“Pemutihan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Pajak yang terkumpul nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Aceh,” tutup Reza.

Dengan tenggat waktu hingga 31 Desember 2025, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini agar tidak kehilangan kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
DPRK

Habanusantara.net – Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa arah pembangunan Kota Banda Aceh ke depan harus senantiasa berpijak pada prinsip pemerataan, keberlanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diutarakan Royes Ruslan…

close