Sigli. Habanusantara.net
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras dan/atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.





