Habanusantara.net, Banda Aceh – Satuan Tugas Yustisi yang merupakan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH, Kamis (04/02/2021) menjaring sebanyak 36 pelanggar prokes saat menggelar razia di Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Tidak Mematuhi Prokes, Satgas Yustisi Beri Sanksi Untuk 36 Pelanggar
Redaksi1 min baca
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News




















