Berita

Tidak Mematuhi Prokes, Satgas Yustisi Beri Sanksi Untuk 36 Pelanggar

×

Tidak Mematuhi Prokes, Satgas Yustisi Beri Sanksi Untuk 36 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

“Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas,” ujarnya.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

“Dalam kesempatan ini Kappija-21 mengingatkan siswa tentang keberadaan daerah Aceh yang rentan dengan berbagai bencana alam, diantaranya gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran, badai dan bencana lainnya, “kata Rusydi. Aceh…

close