HeadlineHukrim

Korupsi Dermaga TPI Peureulak, Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka, Rugikan Negara Ratusan Juta

×

Korupsi Dermaga TPI Peureulak, Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka, Rugikan Negara Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Peureulak yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan intensif terhadap anggaran yang dikucurkan untuk proyek tersebut.

Plh. Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, S.H, kedua tersangka berperan penting dalam penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dermaga yang berfungsi mendukung sektor perikanan di kawasan tersebut.

Akbar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti yang menunjukkan adanya manipulasi dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

“Penyidikan kami mendalami dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam proyek Dermaga TPI Peureulak yang berujung pada kerugian negara yang cukup besar. Kami sudah menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam proses ini,” ungkap Akbar Pramadhana

Proyek Dermaga TPI Peureulak ini awalnya direncanakan untuk meningkatkan akses dan infrastruktur bagi nelayan setempat, namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penurunan kualitas material serta ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kenyataan di lapangan.

Lebih lanjut, Kejari Aceh Timur juga mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang khawatir akan penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN. Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya indikasi bahwa sebagian anggaran proyek tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan rencana semula.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur kini tengah berfokus untuk mempercepat proses hukum dengan meminta keterangan lebih lanjut dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur dana proyek tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik akan melibatkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kerugian negara yang ditimbulkan.

Akbar Pramadhana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga ke pengadilan, agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelaku tindak pidana korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.[Mnw]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close