Habanusantara.net – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang atas perintah Mahkamah Konstitusi akan dijadwalkan setelah Lebaran, tepatnya pada Minggu 5 April 2025.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH membenarkan putusan tersebut.
Ia mengatakan jadwal pelaksaan PSU telah ditetapkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia memastikan semua persiapan telah rampung untuk pelaksanaan PSU termasuk persiapan logistik untuk pencoblosan.
“Semuanya sudah fix, akan dilaksanakan pada 5 April nanti setelah Lebaran,” kata Agusni, Sabtu (22/3/2025).
Ia menyampaikan, PSU sudah siap dilaksanakan. Pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak dan juga tim pengamanan TPS.
“Pengamanannya langsung dari Polres Sabang,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang 2024 yang diajukan oleh pasangan Ferdiansyah dan Muhammad Isa (FISA).
Dengan pengabulan permohonan tersebut, MK memerintah KIP Sabang untuk melakukan PSU di TPS 02, Desa Paya Seunara, Sabang.