Habanusantara.net – Hamdani, koordinator rekanan penyedia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Acehh, Jumat (14/3/2025).
Majelis hakim menyatakan Hamdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan subsider.




![Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2025/09/16216-nadiem-makarim-jadi-tersangka-nadiem-makarim-350x220.jpg)







![Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2025/09/16216-nadiem-makarim-jadi-tersangka-nadiem-makarim-180x130.jpg)






![Sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh [dok: kuasa hukum terdakwa]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-11-at-16.41.56-180x130.jpeg)
