Hamdani Divonis Lepas oleh Majelis Hakim Atas Korupsi BRA

Redaksi
Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda AcehSidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda Aceh
Sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Banda Aceh
A-AA+A++

Habanusantara.net – Hamdani, koordinator rekanan penyedia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Acehh, Jumat (14/3/2025).

Majelis hakim menyatakan Hamdani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, baik sesuai dakwaan primer maupun dakwaan subsider.