Haba Nusantara.net– Tiga warga Banda Aceh terancam hukuman cambuk setelah tertangkap bermain judi online di sebuah warung kopi kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, pada Rabu (15/1/2025) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh usai menerima laporan masyarakat.
“Benar, usai menerima pengaduan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang pelaku di lokasi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (16/1/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah HS (44), warga asal Pidie yang tinggal di Kecamatan Jaya Baru; MAA (24), warga Kecamatan Meuraxa; serta SP (32), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Tertangkap Basah Bermain Judi Online
Ketiganya tertangkap basah sedang mengakses situs judi online menggunakan ponsel masing-masing. Barang bukti yang disita meliputi tiga unit ponsel berbagai merek, akun judi online, saldo e-money yang digunakan untuk transaksi, serta tangkapan layar (screenshot) riwayat permainan mereka.
Fadilah menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman berupa cambuk, denda emas murni, atau kurungan telah menanti ketiga pelaku.
Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Hal ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini,” tambah Fadilah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa melalui layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998.
“Laporkan segera jika ada aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban masyarakat. Kami siap menindaklanjuti,” tutup Fadilah.[Is]