Habanusantara.net– Penjabat Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, Muhammad Diwarsyah, menekankan urgensi penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat gampong sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019. Dalam upayanya untuk memastikan perangkat desa memperoleh jaminan kesehatan yang memadai,
Diwarsyah mengusulkan pengalihan kepesertaan dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa di Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Diwarsyah saat acara Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Daerah Se-Aceh mengenai Kepesertaan dan Iuran Kepala Desa serta Perangkat Desa yang berlangsung di Banda Aceh pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antar pihak dalam merumuskan langkah-langkah strategis untuk menyukseskan perubahan ini.
“Ini bertujuan untuk menjaga agar pelayanan kesehatan bagi perangkat desa tetap optimal dan sesuai regulasi, demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Diwarsyah. Ia berharap semua pihak yang hadir dalam acara tersebut dapat berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting dari kementerian, BPJS Kesehatan, serta utusan dinas dan Sekretaris Daerah dari berbagai kabupaten/kota di Aceh.[]