DaerahHeadlineNews

Pj Gubernur Sampaikan Sejumlah Poin terkait Raqan Pajak dan Retribusi Aceh

×

Pj Gubernur Sampaikan Sejumlah Poin terkait Raqan Pajak dan Retribusi Aceh

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, saat menyampaikan sambutan Pj Gubernur Aceh pada Rapat Paripurna DPR Aceh dalam rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (7/12/2023).
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si, saat menyampaikan sambutan Pj Gubernur Aceh pada Rapat Paripurna DPR Aceh dalam rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (7/12/2023).

Habanusantara.net, – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melalui perwakilannya, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, mengungkapkan sejumlah poin terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh pada Rapat Paripurna, Kamis (7/12/2023).

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, penjabat gubernur menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan peningkatan pengeluaran Pemerintah Aceh yang terus meningkat setiap tahunnya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh menjadi fokus utama pembahasan pada tahun 2023, telah ditetapkan sebagai prioritas melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 21/DPRA/2022.

Dalam sambutan tertulisnya, Iskandar membacakan bahwa pemerintah Aceh terus berupaya mencari sumber pendapatan guna meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA), yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Rancangan Qanun ini diharapkan dapat selesai pada tahun ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Iskandar menekankan bahwa rancangan ini akan menjadi regulasi tunggal yang menggantikan seluruh Qanun Aceh di bidang pajak Aceh dan retribusi Aceh yang berlaku sebelumnya.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa Rancangan Qanun ini juga menegaskan jenis-jenis pajak Aceh, mencakup pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak alat berat, dan opsi pajak mineral bukan logam dan batuan. Dalam konteks ini, terdapat dua sumber penerimaan baru, yakni Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain menyangkut Pajak Aceh, Rancangan Qanun ini juga mengatur Retribusi Aceh, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menetapkan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh, termasuk melalui Retribusi Aceh. Pemungutan Retribusi dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Iskandar menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh, dan para tenaga ahli yang telah berkontribusi untuk menyelesaikan Rancangan Qanun Aceh tersebut. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan keuangan dan pelayanan publik di Aceh.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close