Habanusantara.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka. Lutfi kini langsung ditahan oleh KPK.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dibawa ke tahap penyidikan, maka KPK kemudian menetapkan dan mengumumkan tersangka (inisial) MLI. Wali Kota Bima periode 2018-2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Oktober 2023.
Menurut Firli, selama menjabat Wali Kota Bima, Lutfi diduga mengkondisikan pemenangan sejumlah paket proyek di daerah yang ia pimpin. Dia secara sepihak menentukan kontraktor sebagai pemenang proyek.
“Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” jelas Firli.
Dalam proses pengondisian tersebut, Lutfi disebut menerima sejumlah uang dari kontraktor. Setoran itu mencapai miliaran rupiah.
“MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar,” katanya.
Selain itu, tim penyidik KPK menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi. Besaran gratifikasi Lutfi saat ini masih didalami.
“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Firli.
Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari, mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” pungkasnya.