Habanusantara.net- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar rapat paripurna penting yang diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di ruang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dihadiri oleh Wakil Ketua I, Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta seluruh anggota DPRK. Dari pihak eksekutif, hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda), Wahyudi, bersama sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK) dan undangan lainnya.
Ketua DPRK Farid Nyak Umar menyampaikan pentingnya memasukkan prediksi anggaran prioritas ke dalam draf rancangan KUA dan PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024. Hal ini bertujuan untuk mencapai validitas anggaran yang kredibel dan proporsional.
Dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dalam dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara, akan mudah mengidentifikasi alokasi anggaran dan program kegiatan pembangunan yang harus diprioritaskan dalam Rancangan APBK Kota Banda Aceh Tahun 2024 untuk setiap SKPK di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dokumen KUA dan PPAS sementara ini akan menjadi acuan bagi setiap dinas, badan, kantor, serta SKPK lainnya dalam proses penyusunan anggaran. Ketua DPRK juga menekankan pentingnya penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai langkah yang memastikan aspek legalitasnya.
Pj Wali Kota Banda Aceh sebelumnya telah memberikan gambaran ringkas tentang RKUA dan PPAS 2024 pada saat penyerahan dokumen kepada pihak legislatif pada 14 Agustus 2023. Menurutnya, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.187.718.664.188, yang mengalami penurunan sekitar 5,38 persen dari target pendapatan daerah pada APBK 2023 sebesar Rp1.255.284.843.145.
Sumber pendapatan daerah di antaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp288.440.965.342, pendapatan transfer sebesar Rp883.016.208.566, dan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp16.261.490.280. Sementara itu, belanja daerah Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mencapai Rp1.194.918.664.188.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, yang akan memastikan alokasi anggaran yang tepat dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan kota. Dengan kerjasama yang baik antara DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh, diharapkan kota ini dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.[Adv]




















