Habanusantara.net – Ketua Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) Aceh Muhammad Balia menegaskan agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) jangan melakukan upaya pelemahan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) serta menghadirkan kembali lembaga keuangan konvensional di Bumi serambi Mekkah ini.
“Yang sahkan Qanun LKS adalah dewan, kita apresiasi. Kalau sekarang mau hadirkan lagi bank konvensional, dewan jangan jilat ludah sendiri,” tegasnya yang juga CEO MBA Corporation ini.
Balia menambahkan, persoalan sistem layanan BSI yang bermasalah jangan dijadikan alasan merevisi Qanun LKS. Lembaga keuangan yang dimaksud dalam Qanun LKS yakni bank syariah, lembaga keuangan non-bank, dan lembaga keuangan lainnya. Jadi, tidak disebutkan BSI di dalamnya. Ada belasan bank di Aceh selain BSI yang menerapkan sistem syariah.




















