EkbisHeadline

Terkait Qanun LKS: Anggota Dewan Jangan Jilat Ludah Sendiri

×

Terkait Qanun LKS: Anggota Dewan Jangan Jilat Ludah Sendiri

Sebarkan artikel ini

Balia menjelaskan bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemimpin yang Melegalkan Kemaksiatan Menurut Hukum Islam, bahwa pemimpin muslim yang menghalalkan kemaksiatan yang telah disepakati ulama (ijma’), baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram dan murtad.

“Qanun LKS merupakan bagian pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Dengan mengembalikan bank konvensional di Aceh sama saja dengan memperolokkan agama,” pungkasnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di lingkungan TNI AD, Inspektur Kodam Iskandar Muda (Irdam IM) Brigadir Jenderal TNI Yudi Yulistyanto, M.A., mewakili Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam…

close