Balia menjelaskan bahwa berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemimpin yang Melegalkan Kemaksiatan Menurut Hukum Islam, bahwa pemimpin muslim yang menghalalkan kemaksiatan yang telah disepakati ulama (ijma’), baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram dan murtad.
“Qanun LKS merupakan bagian pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Dengan mengembalikan bank konvensional di Aceh sama saja dengan memperolokkan agama,” pungkasnya.




















