Habanusantara.net-Dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya).
Keduanya masing-masing berinisial DS (22) dan FR (25) warga Gampong Pante Rakyat Kecamatan Babahrot ini diamankan di dua lokasi yang berbeda.



















