“Ketika hendak dihampiri petugas, pelaku DS langsung melarikan diri. Meski sempat kejar-kejaran, pelaku berhasil diamankan sekira puku 13.00 WIB,” ungkap Iptu Hengki Harianto, Minggu (29/1/2023).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,17 gram. Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya untuk dijual.



















