“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(akb)
Dua Pengedar narkoba diamankan Sat Narkoba Polres Abdya



















