Habanusantara.net, Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan mantan Kadis Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kota Sabang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Kajari Sabang, Choirun Parapat mengatakan, mantan Kadis LHK yang berinisial AF dan Sekwan FS, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan lahan TPA tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp4,85 miliar. Keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan penyidikan, Selasa (6/12/2022).
“Setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka,”jelasnya.
Setelah ditetapkan oleh Tim jaksa penyidik Kejari Sabang, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020.
“Kedua tersangka, lanjut Choirun, secara bersama-sama diduga telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut. Sehingga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.502.935.000, “ungkap Choirun.
Lanjut Choirun, atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A, B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tim jaksa penyidik akan terus berkerja secara profesional untuk mengungkap mafia tanah ini,”tegas Choirun.
Dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko seperti yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset Pemko,”sebutnya.
Kajari berharap agar Pemko Sabang melakukan penyusunan anggaran kepada hal-hal yang benar-benar menjadi prioritas, agar tidak terjadi lagi pengadaan lahan atau kegiatan pengadaan yang tidak diperlukan. (akb)