Habanusantara.net, AM (39), warga Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, meringkuk dalam penjara akibat miliki 50,66 gram narkoba jenis sabu.
Pria yang keseharian berprofesi sebagai nelayan ini, diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa, di pinggir jalan area tambak, Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur, Senin malam (17/12022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
“Masyarakat resah dengan aktivitas maraknya, peredaran narkoba di daerah itu. Tim lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku,” ungkap Kasat, Selasa (18/10/2022).
Dijelaskan, AM diringkus dipinggir jalan areal tambak dan petugas memeriksa satu unit perahu bermotor berwarna hijau yang digunakan tersangka.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 50,66 gram yang dikemas dalam dua plastik tembus pandang.
Kemudian, turut diamankan sebuah timbangan digital, satu unit perahu bermotor (sampan), gunting dan telepon genggam.
“Kepada petugas AM mengakui narkoba tersebut miliknya dan kini tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa,” pungkas Iptu Shandy Saputra.[Mdn]