Habanusantara.net– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun.
NSR diamankan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat sedang bekerja di kawasan tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 26 September 2026.
“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Kompol Dizha.
Menurut keterangan polisi, kasus tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah keluarga pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.
Setibanya di rumah, salah seorang anaknya, yang dalam keterangan disebut Bunga (7), mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan ketika hendak mandi di teras rumah. Awalnya, sang ibu menduga ada serangga yang masuk ke dalam celana anaknya.
Namun, setelah memeriksa kondisi anaknya, LD melihat adanya kemerahan pada bagian kemaluan korban. Ia kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyentuh bagian tubuh sensitif tersebut.
Bunga tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis. Kecurigaan sang ibu semakin kuat setelah kakak korban, yang disebut Melati (9), menyampaikan bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah NSR, yang dikenal korban dengan panggilan Pak Wa (Bukan kerabat korban-Red).
Setelah ditanya lebih lanjut, Bunga kemudian menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya, termasuk cara tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut.
Polisi juga menyebut tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah kejadian dan mengancamnya agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian mendalami kemungkinan adanya korban lain. Hasil pemeriksaan mengarah kepada Melati (9), kakak Bunga, yang diduga juga mengalami pelecehan seksual.
Berbeda dengan adiknya, Melati disebut tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Untuk mendalami keterangan korban, penyidik melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, polisi menduga kedua anak tersebut menjadi korban perbuatan tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa NSR sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan NSR pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh oleh personel Subnit II PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan NSR sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Dizha.[*]





