Mahyaruddin menjelaskan, inovasi SULTAN diluncurkan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ia berharap inovasi tersebut memberikan manfaat nyata, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya ASN, serta memperkuat sinergi dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Inovasi SULTAN harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dan meningkatkan kontribusi opsen PKB dan BBNKB terhadap PAD Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota meminta seluruh OPD mengevaluasi realisasi PAD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam APBD.





