Vila di Bener Meriah Terbakar, Perempuan 27 Tahun Jadi Tersangka

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial HA (27) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran vila di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Kebakaran tersebut menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta.

Penetapan tersangka dilakukan Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Bener Meriah pada Rabu (14/10/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha melalui Kasatreskrim IPTU Julpandi mengatakan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara.

“Penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan olah TKP oleh Unit Identifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat,” demikian keterangan Kasat Reskrim.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pemilik vila berinisial CH (45) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari seorang tetangga yang memberitahukan bahwa bangunan miliknya terbakar.

CH kemudian mendatangi lokasi bersama anggota keluarganya. Setibanya di tempat kejadian perkara, korban mendapati vilanya telah habis terbakar.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp500 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bener Meriah untuk diproses sesuai hukum.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kondisi terbakar.