Tersangka Ditahan
Satreskrim Polres Bener Meriah kini telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada kejaksaan.
HA saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Bener Meriah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan perkara selanjutnya tetap dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Polres Bener Meriah juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan.





